Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Mati oleh MA, Kejari Tunggu Langkah Kuasa Hukum

Rabu, 16 September 2020 - 12:13:00 WIB
Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Mati oleh MA, Kejari Tunggu Langkah Kuasa Hukum
Sugeng Santoso saat hendak menjalani sidang di PN Kota Malang pada 2019. (Foto: Okezone.com/Avirista)
Advertisement . Scroll to see content

"Tapi kan terkait hukuman mati ini, sebenarnya bunyinya itu PK atau grasi tidak menghalangi pelaksanaan keputusan. Tapi ini hukuman mati, kita harus bijaksana," kata Andi.

Andi mengatakan, pihaknya menunggu apakah Santoso dan tim kuasa hukum.akan mengambil hak tersebut atau tidak. Jika tidak, maka pihaknya akan lapor kepada pimpinan.

"Pusat yang menentukan kapan dan dimana eksekusinya," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut