Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip
Advertisement . Scroll to see content

Pelajar di Malang yang Tusuk Begal hingga Tewas Divonis Hukuman Pidana Pembinaan 1 Tahun

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:57:00 WIB
Pelajar di Malang yang Tusuk Begal hingga Tewas Divonis Hukuman Pidana Pembinaan 1 Tahun
Sidang pembacaan vonis kepada pelajar yang menusuk begal hingga tewas di Malang, Jatim. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, selama menjalani pidana pembinaan dalam lembaga, ZA juga akan diberikan pendampingan dan pembimbingan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.

Namun, dalam pembuktiannya ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara pasal lain yang disangkakan jaksa tidak terbukti.

BACA JUGA: Buntut Sidang Perkara Pelajar Bunuh Begal, Situs PN Kepanjen Malang Diserang Hacker

Kasus yang menjerat ZA bermula dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019. Korban bernama Misnan (35) yang diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di Malang.

Pada malam kejadian itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya berinisal VN, dihadang oleh beberapa orang yakni Misnan dan Ali Wava. Mereka ingin merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan VN.

Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan memperkosa VN. ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ke salah satu begal hingga akhirnya tewas.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut