Melihat rekannya tersungkur pelaku lainnya, yakni Ali Wafa dan dua orang lainnya melarikan diri. Jasad Misnan sendiri ditemukan warga sekitar pada Senin siang kemarin. Dari hasil olah TKP, polisi memastikan korban tewas akibat luka tikam di bagian dada.
"Status ZA sudah naik sebagai tersangka. Namun dia juga korban begal," ujarnya.
Sesuai undang-undang, pelaku pembunuhan pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk kasus yang menimpa ZA, polisi tidak akan menahan tersangka, karena dia melakukan pembelaan diri, apalagi terkait harkat orang lain, sehingga berstatus overmacht.
"Kalau overmacht, status tersangka ZA bisa saja digugurkan oleh pengadilan saat pemberkasan kepolisian diserahkan. Tapi yang memutuskan nanti pengadilan, bukan kepolisian," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal