Patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Rusuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
SURABAYA, iNews.id – Polisi kembali menangkap dua tersangka baru kasus kerusuhan saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam. Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua tersangka baru itu berinisial FA (30) dan H (34). Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. H dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi sedangkan FA dijerat pasal perusakan.
“Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021).
Ganis menjelaskan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap petugas Satpol PP saat patroli PPKM Darurat. Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM Darurat hingga terjadi kericuhan serta perusakan kendaraan patroli petugas.
"Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat," ujar Ganis.