Pastikan Lokasi Veronica Koman, Wakapolda Jatim ke Konjen Australia di Surabaya
“Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Tetapi tidak diindahkan. Maka segara akan diterbitkan DPO. Berikutnya, kami akan layangkan surat-menyurat untuk berkomunikasi dengan kantor Kedutaan Besar Indonesia yang ada di wilayah di mana tersangka berada,” katanya.
Diketahui, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan. Penetapan ini dilakukan menyusul penyebaran berita bohong dan provokatif di media sosial.
Pada kasus ini Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP Pasal 160 tentang larangan perbuatan menghasut di muka umum.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 16 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja untuk membuat keonaran dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.
Pengungkapan kasus Veronica Koman berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Tri Susanti (Susi). Dari pemeriksaan Susi, penyidik menemukan keterlibatan Veronica.
“Awalnya VK kami panggil sebagai saksi. Tetapi dia tidak hadir. Setelah kami dalami, ternyata dia terlibat dan kami tetapkan tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu lalu.
Editor: Maria Christina