Perbuatan pelaku bahkan sempat ketahuan sang istri. Pelaku diingatkan sang istri agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun, pelaku masih saja memperkosa sang keponakan.
“Menurut pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali, di rumah kakek korban dan di rumah tersangka,” kata Yulistiana.
Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya mengalami depresi dan sering keluar malam bersama teman-temannya. Hal ini membuat kakeknya kecewa dan selanjutnya meminta tolong kepada perangkat desa untuk menegur korban.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan pemerkosaan yang dia alami kepada perangkat desa setempat. Korban mengaku depresi karena diperkosa pamannya. Setelah mendengar cerita korban, perangkat desa selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Yulistiana mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Maria Christina