Oknum Kiai Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri Ditetapkan Tersangka, Beraksi 9 Tahun
Selasa, 19 Mei 2026 - 13:28:00 WIB
Atas perbuatan asusilanya, tersangka Jayadi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki