Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:18:00 WIB
Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara
Oknum kepsek yang menjadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur saat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. (Foto: iNews/Faris Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

SUMENEP, iNews.id - Oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Dia terbukti menyetubuhi siswi SMP di bawah umur yang merupakan anak selingkuhannya.

Terdakwa yakni berinisial AJ (41) oknum kepsek yang duduk di kursi pesakitan. Dia tampak pasrah saat majelis hakim PN Sumenep membacakan vonis tersebut.

Dalam persidangan terungkap, oknum kepsek ini telah berkali-kali menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari selingkuhan terdakwa. Mengejutkannya lagi, ibu korban menyetujui aksi pesetubuhan oleh terdakwa dengan alasan ritual penyucian diri.

Sebelumnya, oknum kepsek bersama selingkuhan yang juga merupakan tenaga pendidik ditangkap polisi pada Agustus 2024. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengiming-imingi korban dengan motor Vespa serta sejumlah uang.

Aksi bejat terdakwa dan ibu kandung korban terungkap setelah ayah korban mendapatkan laporan dari anaknya yang mengalami trauma psikis diduga kuat menjadi korban pencabulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut