Oknum Guru PNS di Lamongan Cabuli 30 Siswi SD, Modus Ancam Beri Nilai Jelek
Menurut Wahyu, aksi pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di ruang kelas dan ruang perpustakaan. “Pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sejak Oktober 2018 lalu,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini, penyidik terus menyelidiki kasus pencabulan itu untuk guna mengungkap kemungkinan masih adanya korban lain. “Masih kami selidiki karena kemungkinan masih ada korban lain,” ucapnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bakaian korban. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepetiga dari hukuman yang diterimanya.
Kepada penyidik, Slamet Priyanto mengakui semua perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada orang tua korbanb. “Minta maaf dan siap bertanggung jawab,” ucapnya.
Slamet yang baru empat tahun diangkat jadi PNS ini juga menyesali perbuatannya. “Saya menyesal,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki