Nelayan di Tulungagung Ditangkap karena Membunuh dan Menjual Ikan Lumba-Lumba
Pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Pandia berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi nelayan lain. Bahwa siapapun dilarang memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini.
Hewan yang dilindungi di antaranya lumba-lumba, kura-kura atau penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya.
Sementara di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai. Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan.
Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba merupakan jenis ikan dilindungi. Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi.
Biasanya untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan untuk daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super.
Editor: Umaya Khusniah