Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Mudik, Siap-Siap Jalani Karantina 5 Hari dengan Biaya Sendiri

Rabu, 21 April 2021 - 14:40:00 WIB
Nekat Mudik, Siap-Siap Jalani Karantina 5 Hari dengan Biaya Sendiri
Ilustrasi Mudik (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 Jawa Timur (Jatim) menyiapkan sanksi karantina lima hari bagi warga yang melanggar larangan mudik. Tak hanya itu, mereka juga diminta menanggung beban biasa sendiri selama masa karantina. 

Sanksi itu disiapkan Satgas Covid-19 Jatim untuk mengantisipasi pemudik yang nekat pulang. Harapannya, seluruh warga tidak mudik dan tatap mengikuti aturan pemerintah. 

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, karantina tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain itu optimalisasi Posko Penanganan Covid-19. 

"Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina lima kali dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," ujar Khofifah usai rapat koordinasi bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (21/4/2021). 

Diketahui, Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh biaya selama masa karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut