Muncul Klaim Eigendom, Tanah Pemandian Patemon Bukan Milik Pemkab Jember?
JEMBER, iNews.id- Sejumlah ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah tanah di Pemandian Patemon Tanggul, Jember, menggelar doa bersama dengan membaca yasin dan tahlil, Jumat (18/8/2023) siang. Doa itu untuk mengawali perjuangan keluarga menuntut hak tanah yang dikuasai Pemkab Jember.
Adi Bambang Sugianto, juru bicara ahli waris Suhak bin Pak Supina, menyampaikan, tanah seluas 1.740 meter persegi yang saat ini dimanfaatkan untuk parkiran Pemandian Patemon, merupakan lahan sah milik keluarganya sesuai dengan Leter C Nomor Petik 411, dengan nomor persil 200.
Kata Bambang, kutipan Leter C tersebut dikeluarkan oleh Pj Kades Patemon, pada 13 Desember 2021, sesuai dengan nomor 470/1722/35.09.06.2003/2001. "Kami memiliki dokumen autentik sesuai dengan yang dikeluarkan pihak Pemerintah Desa Patemon, Kecamatan Tanggul," ungkapnya.
Menurut Bambang, sejatinya ahli waris tidak bermaksud untuk menguasai kembali tanah leluhurnya. Melainkan sekadar meminta haknya yang sudah berpuluh tahun lamanya dikuasai Pemkab Jember sebagai area wisata pelat merah.
Para ahli waris bermaksud, supaya ada perhatian dan tanggung jawab dari Pemkab Jember, agar mereka bisa mendapat haknya. "Tidak ada maksud untuk merampas apalagi menguasai. Karena sudah menjadi tempat wisata yang banyak dinikmati masyarakat. Kami sekadar menuntut hak keluarga, supaya tanah leluhur kami dihargai," tuturnya.