Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 8 Surabaya Layani 38.000 Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Besok Penumpang KA Wajib Bawa Bukti Vaksin, Minimal Dosis Pertama 

Senin, 13 September 2021 - 14:44:00 WIB
Mulai Besok Penumpang KA Wajib Bawa Bukti Vaksin, Minimal Dosis Pertama 
Penumpang KA kini diwajibkan membawa bukti vaksin, minimal dosis pertama. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan calon penumpang membawa sertifikat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Kebijakan baru ini berlaku mulai Selasa (14/9/2021) besok untuk semua layanan kereta yang dioperasikan, baik KA karak jauh maupun lokal. 

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manajer Humas PT KAIDaop 8 Surabaya Luqman Arif, Senin (13/9/2021).

Dia menambahkan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian tiket KA Lokal.  

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Luqman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut