Motif Pembunuhan dan Penganiayaan Suami di Jombang Terungkap, Istri Diduga Selingkuh
“Pelaku membunuh istrinya di dalam kamar dengan cara membacoknya berkali-kali. Selanjutnya pelaku ke lantai dua dan langsung membacok anaknya yang saat itu tengah main handphone,” katanya saat rilis kasus, Senin (3/8/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub 338 sub 351 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, laki-laki di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tega menganiaya anak dan juga istri, Jumat (31/7/2020) malam. Anak pelaku menderita luka parah sementara istri tewas.
Sri Istuning Ati (48) ditemukan tewas di ruang tamu rumah, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sementara anaknya, Noval (19) dalam kondisi kritis sempat dilarikan IGD Rumah Sakit Kristen Mojowarno sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Jombang.
Usai melakukan pembunuhan dan penganiayaan, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Editor: Umaya Khusniah