“Pelaku pura-pura bilang ban kempes dan berhenti untuk mengganti ban mobil. Saat itulah pelaku Wahyu Hermawan menjerat korban dengan safety belt hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar mayat korban hingga empat kali dan tinggal tengkorak kepala,” katanya.
Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dan pasal 181 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
“Selain pencurian dan kekerasan, kedua pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” katanya.
Kasus ini berawal dari penemuan mayat terbakar di Mojokerto yang menggegerkan warga Kasiman Tengah, Mojokerto, Senin (3/6/2019) lalu. Saat ditemukan, mayat dalam kondisi terbakar dan tinggal tengkorak.
Editor: Maria Christina