Mesin PCR Rp2,7 Miliar Bermasalah, DPRD Akan Panggil Dinkes Blitar
"Semua ini masih asumsi. Karenanya harus dibuktikan," kata Wasis. Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan internal. Sebab audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menentukan ada tidaknya kerugian, belum berjalan.
Dari audit nantinya akan diketahui apakah memang terjadi pelanggaran hukum, hanya sekedar kesalahan administrasi, atau terbukti tidak ada aturan yang dilanggar. "Sambil menunggu audit BPK, inspektorat harus jujur, objektif dan tidak ada yang ditutup tutupi dalam melakukan pemeriksaan," katanya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, yakni adanya korupsi atau gratifikasi, Wasis meminta penegak hukum melakukan pengusutan. Dalam persoalan ini ia menyarankan Wabup Blitar Rachmat Santoso tidak terburu buru mengambil langkah membawa persoalan ke Kejaksaan Agung.
Sebab hasil audit BPK terkait ada tidaknya kerugian negara yang menjadi dasar penegak hukum melangkah, belum ada. "Kami sepakat dengan langkah bersih bersih Pak Wabup. Karena itu sesuai dengan visi misi. Namun semua itu ada tahapannya," tuturnya.
Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso tegas mengatakan akan mengusut persoalan pengadaan mesin PCR di RSUD Srengat. Dia yang baru tiga bulan menjabat, kepada Menkes yang menegurnya, mengatakan tidak tahu menahu. Sebab pengadaan mesin PCR berlangsung di era pemerintahan sebelumnya.