Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Member MeMiles Penerima Reward Bisa Dijerat TPPU

Sabtu, 18 Januari 2020 - 00:01:00 WIB
Member MeMiles Penerima Reward Bisa Dijerat TPPU
Ilustrasi Investasi bodong. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau ada member yang merasa diuntungkan, maka mari kita membela member yang dirugikan. Kalau anda mendapatkan mobil atau reward lain, yakinlah bahwa itu adalah hasil dari uang member yang lain,” ujarnya.

Diketahui, Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong MeMiles. Lima orang tersangka sudah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah direktur utama dan rekan kerjasanya, ahli IT, motivator, serta karyawan bagaian distribusi reward.

Hasil penyelidikan polisi, ada banyak figur publik dan artis yang terlibat dalam kasus investasi bodong ini. Selain sebagai member, polisi juga menengarai sebagian dari mereka adalah endorser dan koordinator.

Sementara itu, hingga saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang nasabah sebesar Rp125 miliar serta 18 unit mobil.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut