Mayat Pria Ditemukan di Sungai Jombang Diduga Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Ditangkap
Selasa, 21 April 2026 - 14:15:00 WIB
Seusai melakukan pembunuhan, SM menceritakan perbuatannya kepada MAM. Namun, alih-alih melapor ke polisi, MAM justru membantu menghilangkan barang bukti. Barang bukti tersebut dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kediri untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, MAM dikenakan Pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena membantu menghilangkan barang bukti.
Editor: Donald Karouw