Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Olah TKP Mayat Pria di Kebun Jagung Jombang, Polisi Temukan HP dari Saku Korban
Advertisement . Scroll to see content

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Jombang Diduga Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 April 2026 - 14:15:00 WIB
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Jombang Diduga Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Ditangkap
Kasus pembunuhan sadis Anang Sularso di Jombang terungkap, dua pelaku ditangkap polisi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Seusai melakukan pembunuhan, SM menceritakan perbuatannya kepada MAM. Namun, alih-alih melapor ke polisi, MAM justru membantu menghilangkan barang bukti. Barang bukti tersebut dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kediri untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, MAM dikenakan Pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena membantu menghilangkan barang bukti.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut