Maling HP di Pasar Srimangunan Sampang Diamuk Massa hingga Tak Sadarkan Diri
Rabu, 29 Januari 2025 - 15:18:00 WIB
Aksinya terbongkar setelah korban menyadari HP miliknya hilang.
"Pemilik toko curiga pada pelaku yang membeli termos itu," ujarnya.
Selanjutnya, pemilik toko meminta tolong warga sekitar untuk mengejarnya. Warga yang melihat pelaku lalu mengejar dan menangkap sekaligus menghajarnya hingga babak belur.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama
5 tahun.
Editor: Donald Karouw