Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Persilakan KY Periksa 3 Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 03 Maret 2023 - 14:37:00 WIB
Mahfud MD Persilakan KY Periksa 3 Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024
Menko Polhukam Mahfud MD. (Binti Mufarida/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh sebab itu ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung. Semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah. Semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," katanya. 

Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika dilaksanakan, maka berarti Pemilu akan tertunnda hingga 2025.

Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023). Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut