Mahasiswi Cantik Tewas Bunuh Diri Tenggak Racun, Pacar Polisinya Ditahan
Hingga akhirnya korban Novia Widyasari Rahayu hamil dua kali, pada bulan Maret 2021 dan Agustus 2021. Saat korban hamil itulah Bripda RB menyuruhnya menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
“Korban selama pacaran dari Oktober 2019 dan Agustus 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama,” katanya.
Atas perbuatannya Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan. Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB. Dia juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota kami yang melakukan pelanggaran. Sebagai buktinya kami sudah melaksanakannya. Terduga sudah kami amankan,” katanya.
Diketahui kasus kematian mahasiswi cantik asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu (23) di makam ayahnya, trending di Twitter dengan tagar #savenoviawidyasari. Tagar #savenoviawidyasari ini trending setelah curhatan korban tentang motifnya bunuh diri diunggah di media sosial.