Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar
Pada malam hari, HNM membawa ransel berisi jasad bayi dengan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, dia membuang bayi ke aliran Sungai Paron.
“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” kata Bambang.
Bayi malang itu merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dijalani AM dan HNM sejak September 2024.
Polisi menegaskan keduanya bukan pasangan suami istri sah. Kini, AM dan HNM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berat.
AM dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM dikenakan UU Perlindungan Anak dan turut serta dalam pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan,” ujar Bambang.
Editor: Donald Karouw