Layang-Layang Nyangkut, Listrik di Pamekasan dan Sumenep Padam
Rasyid meminta maaf atas ketidaknyamanan pelanggan dan berhadap tidak terjadi lagi ke depannya.
"Kami tidak pernah bosan menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, sebab dapat menyebabkan gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP," katanya.
Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP menyebutkan, barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan, sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana.
Pada Sabtu (3/10), peristiwa serupa juga terjadi pada Penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2, menyebabkan pemadaman listrik hingga delapan kabupaten di Jawa Timur.
Editor: Anton Suhartono