Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Pedagang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Perantau asal Madura
Advertisement . Scroll to see content

Layang-Layang Nyangkut, Listrik di Pamekasan dan Sumenep Padam

Minggu, 11 Oktober 2020 - 05:05:00 WIB
Layang-Layang Nyangkut, Listrik di Pamekasan dan Sumenep Padam
Layang-layang nyangkut di kabel listrik memicu pemadaman di Pamekasan dan Sumenep (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Rasyid meminta maaf atas ketidaknyamanan pelanggan dan berhadap tidak terjadi lagi ke depannya.

"Kami tidak pernah bosan menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, sebab dapat menyebabkan gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP," katanya.

Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP menyebutkan, barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan, sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana.

Pada Sabtu (3/10), peristiwa serupa juga terjadi pada Penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2, menyebabkan pemadaman listrik hingga delapan kabupaten di Jawa Timur.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut