Larangan Mudik, 1.170 Kendaraan Diminta Putar Balik di 8 Pintu Masuk Jatim
“Kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” papar Gubernur Khofifah.
Kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April hingga 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
Sedangkan untuk kendaraan bernopol Jatim dan ber KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur.
Khofifah berharap seluruh protokol kesehatan tetap dipenuhi di tengah pandemi Covid-19 ini. “Jika ada pengendara yang ada tanda gejala klinis covid-19 maka dia akan diberikan kartu ODR risiko tinggi dan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat,” katanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sebanyak 1.170 kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan dari luar Jatim. “Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar balik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Editor: Kastolani Marzuki