Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Ngantuk, 2 Truk Tabrakan di Bojonegoro
Advertisement . Scroll to see content

Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga

Kamis, 25 Januari 2024 - 10:01:00 WIB
Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga
Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga (foto: iNews/Dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Adrianto mengatakan, jika sesuai surat dakwaan, kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan seperti biasa.

Hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung nomer 2 tahun 2012, terkait batas minimal nilai kerugian Rp2,5 juta. Sedangkan dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 juta.

“Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai Rp4,5 juta, bisa dibuktikan di persidangan,” terangnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, akan digelar pada Rabu pekan depan. 

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut