Kronologi Siswi SMK di Blitar Diduga Bunuh Diri Tabrakkan Tubuh ke KA Gajayana
Rabu, 18 Oktober 2023 - 17:09:00 WIB
Terkait dugaan bunuh diri itu aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa keterangan saksi-saksi. "Kami masih meminta keterangan saksi-saksi," ucapnya.
Terkait kejadian itu, PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Editor: Kastolani Marzuki