Kronologi Penangkapan Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik' di Kalimantan Tengah
SURABAYA, iNews.id - Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau G. Sepekan setelah kasus dugaan pelecehan seksual ini viral, polisi langsung melacak keberadaan pelaku, hingga akhirnya tertangkap di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Gilang ditangkap pada Kamis, (6/8/2020) sore pukul 16.15 WIB di rumah kerabatnya di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21, Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan Gilang ini bermula dari informasi pihak kampus Universitas Airlangga (Unair) bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di Surabaya. Hasil penyelidikan polisi, Gilang kembali ke tempat asalnya di Kalteng.
Dari informasi ini, tim dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya lantas berkoordinasi dengan Polres Kapuas dan melacak keberadaan pelaku. "Tanggal 2 Agustus kami dapatkan posisinya dan langsung kami datangi," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Subekti melalui sambungan telepon.
Sementara pada tanggal 5 Agustus tim Reksrim Polres Kapuas mendatangi pelaku. Saat itu, yang bersangkutan berada di rumah kerabatnya. "Kami juga sempat interogasi pelaku. Kemudian tanggal 6 Agustua, tim dari Polrestabes Surabaya datang melakukan penjemputan," kata mantan Kapolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya ini.