Totok mengatakan, tersangka MJ merupakan otak aksi perampokan. MJ kemudian mengajak ASM dan AJ untuk melakukan perampokan.
Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, Jawa Tengah. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar.
MJ juga yang membeli satu unit mobil yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. “Yang bersangkutan (MJ) juga terlihat di CCTV saat membuka pagar,” ungkap Totok.
Dari pencurian tersebut, para pelaku berhasil menggondol uang sebanyak Rp730 juta. MJ mendapat bagian sebesar Rp140 juta. Setelah menangkap MJ, polisi menangkap AJ di SPBU Jombang, Jawa Timur.
AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di pos keamanan sambil mengancam dan mengikatnya. Tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.