Kronologi Pembunuhan Gadis di Pacitan, Korban Dipukul Batu Lalu Diperkosa dan Dicekik
Masalah mulai timbul saat pelaku meminjam HP korban di TKP. Saat itulah pelaku melihat foto korban dengan seorang laki-laki. "Pelaku cemburu dan sakit hati dan terjadi pertengkaran. Setelah itu, pelaku mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak lima kali," katanya.
Akibat pukulan itu, bagian depan kepala korban pecah hingga tembus ke bagian otak belakang. Meski begitu, korban masih hidup. "Setelah korban tak berdara, pelaku lantas mencabuli korban," ujarnya.
Di hadapan polisi, pelaku IM mengaku menyesal dan khilaf. IM mengaku kalap saat mengetahui korban berfoto dengan seorang laki-laki, sehingga tega memukulnya.
"Saya pukul pakai batu. Setelah itu saya cekik. Waktu itu saya panik langsung kabur," katanya.
Namum, pelaku akhirnya menyerahkan diri di Polsek Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pakaian korban, dua unit handphone, sepeda motor pelaku, dan sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup.
Diketahui seorang gadis ditemukan tewas di hutan sekitar Pantai Patokkowang, Tamperan, Pacitan. Lokasi tersebut cukup terjal dan curam sehingga menyulitkan proses evakuasi.
Setelah tiga jam lebih, jenazah akhirnya berhasil dievakuasi. Dari hasil pemeriksan, ada luka bekas benturan di kepala dan bekas luka di wajah korban. Ditemukan lokasi kejadian ditemukan KTP atas nama Dewi Sukma Anjani usia 20 tahun, warga Desa Nawangan.
Editor: Ihya Ulumuddin