Korban Penipuan Apartemen Sipoa Tagih Janji Yusril Beri Bantuan Hukum
Aldo mengatakan, dirinya telah membayar Rp600 juta untuk pembelian Apartemen Sipoa Group di Sidoarjo. Namun, sampai sekarang belum juga ada realisasi apartemen yang dijanjikan.
Dia ingin perjalanan kasus hukum tersebut tak hanya menyentuh jajaran pemilik perusahaan Sipoa Group, tetapi juga seluruh jajaran manajemen dan direksi. “Bosnya harus ditangkap. Kami juga ingin hak-hak kami dikembalikan 100 %. Tanpa potongan apapun,” ujarnya.
Aldo mengaku perjuangannya bersama para korban tidak akan berhenti. Mereka akan terus menuntut keadilan. “Karena itu, hari ini kami kembali turun ke jalan. Kami juga meminta Pak Yusril menepati janji, mendampingi kami,” katanya.
Para korban mengatakan, mereka menggelar aksi itu karena mendengar kabar Yusril akan datang ke Surabaya untuk mendampingi kliennya dalam kasus Pasar Turi. Pekan lalu, Yusril menemui para korban penipuan Apartemen Sipoa Group. Saat bertemu para korban, dia berjanji untuk membantu dalam proses hukum.
Sementara proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan di PN Negeri Surabaya. Dua orang direksi PT Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso menjadi terdakwa atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Editor: Maria Christina