Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Korban Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik' Sudah 25 Orang, Rata-Rata Junior di Unair

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 20:25:00 WIB
Korban Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik' Sudah 25 Orang, Rata-Rata Junior di Unair
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menunjukkan barang bukti yang disita dari Gilang Bungkus ‘Fetish Kain Jarik’ di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). (Foto: iNews/Nursyafei)
Advertisement . Scroll to see content
Barang bukti kain jarik yang disita dari Gilang Bungkus ‘Fetish Kain Jarik’ diekspose di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). (Foto: iNews/Nursyafei)
Barang bukti kain jarik yang disita dari Gilang Bungkus ‘Fetish Kain Jarik’ diekspose di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). (Foto: iNews/Nursyafei)

Polisi masih terus mendalami kasus penyimpangan seksual yang dilakukan tersangka Gilang. Hasil interogasi polisi, aksi fetish dilakukan Gilang sejak tahun 2015 lalu. Tersangka mengaku merasa puas secara seksual jika melihat korban terbungkus dengan kain jarik. Dalam setiap aksinya, tersangka selalu merekam videonya.

“Motifnya dorongan seksual tersangka yang menyimpang. Kami akan dalami kasus ini dan kami akan periksa kondisi kejiwaan tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai alat bukti mulai dari kain jarik, tali kain, dan capture percakapan tersangka dengan para korban di media sosial, serta video milik tersangka.

Untuk sementara, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan 29 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut