Korban Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik' Sudah 25 Orang, Rata-Rata Junior di Unair

Polisi masih terus mendalami kasus penyimpangan seksual yang dilakukan tersangka Gilang. Hasil interogasi polisi, aksi fetish dilakukan Gilang sejak tahun 2015 lalu. Tersangka mengaku merasa puas secara seksual jika melihat korban terbungkus dengan kain jarik. Dalam setiap aksinya, tersangka selalu merekam videonya.
“Motifnya dorongan seksual tersangka yang menyimpang. Kami akan dalami kasus ini dan kami akan periksa kondisi kejiwaan tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai alat bukti mulai dari kain jarik, tali kain, dan capture percakapan tersangka dengan para korban di media sosial, serta video milik tersangka.
Untuk sementara, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan 29 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Editor: Maria Christina