Konsolidasi DPW RPA Partai Perindo Jatim, Dorong Korban Kekerasan Berani Melapor
Dia menceritakan terkait pengalamannya mendampingi korban kekerasan. Salah satu yang paling membekas yakni kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak perempuannya berusia 12 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kediri pada awal tahun 2022. Kasus tersebut telah disidangkan dan pelaku berinisil ZA (40) ayah korban divonis 13 tahun.
Perbuatan ZA membuat anak kandungnya trauma berat. Selama persidangan hingga pemeriksaan dari catatan para ahli, mulai dari dokter hingga psikolog menunjukkan korban masih tidak stabil kondisi kejiwaannya.
"Pelakunya ini lima orang, termasuk Bapak korban. Ini yang sampai sekarang membekas dibenak saya. Kok bisa seorang Bapak setega itu pada anak kandungnya sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, kegiatan konsolidasi ini diharapkan agar organisasi sayap dari Partai Perindo itu mampu benar-benar membantu perempuan dan anak ketika mengalami kekerasan. Kegiatan dari RPA Perindo ini juga merupakan wujud dari visi dan misi dari Partai Perindo.