Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo

Selasa, 11 Mei 2021 - 18:46:00 WIB
Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik kelima pelaku pemalsu rapid test Covid-19. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," kata Gatot.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH dan Rp600.000 dari tersangka SG. Kemudian, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop dan bendel blangko kosong rapid test swab antigen. Kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat handphone, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut