Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perburuan Rusa Ilegal di Pulau Komodo Digagalkan, Patroli Gabungan Sempat Terlibat Kontak Senjata
Advertisement . Scroll to see content

Komodo Dicuri dari NTT dan Dijual ke Jatim, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 06 April 2026 - 12:35:00 WIB
Komodo Dicuri dari NTT dan Dijual ke Jatim, 2 Pelaku Ditangkap
Kasus pencurian komodo di NTT terbongkar, polisi tangkap dua pelaku yang terlibat perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MANGGARAI TIMUR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut ditangkap.

Wilayah Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kelestarian satwa langka.

Peristiwa pencurian komodo ini terjadi pada tahun 2025. Satwa tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Polda Jatim. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri menjelaskan pihaknya membantu Polda Jatim dalam proses penangkapan pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut