Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Perjanjian Keraton Yogyakarta dan Inggris yang Berujung Pecahnya Perang Jawa 

Rabu, 02 November 2022 - 07:00:00 WIB
Kisah Perjanjian Keraton Yogyakarta dan Inggris yang Berujung Pecahnya Perang Jawa 
Ilustrasi perang Jawa (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Inggris yang hanya mau mempertahankan pejabat-pejabat dari tingkat subdistrik yakni demang, camat, mantri desa ke bawah. Hal ini membuat bupati lalu kehilangan jabatan. Kebanyakan mereka memilih kembali ke Yogyakarta dan sekadar bertahan dengan kehidupan yang miskin. 

Keluhan-keluhan dari pejabat yang dipecat inilah yang sering disebut bupati dhongkol, menyebabkan banyak dari mereka bergabung dengan Pangeran Diponegoro pada 1825, untuk menghimpun kekuatan. Pemberlakuan perjanjian yang memberatkan penduduk lokal kian membuat terjepit. 

Pada perjanjian di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial. Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa. 

Namun ternyata membuahkan banyak masalah. Setelah Februari 1814, ketika pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau ligitasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang-orang lain yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan-tengah diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di semua lini masyarakat. Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan-pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka. 

Petani Jawa juga harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing. Tak ketinggalan komunitas-komunitas agama menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut