Khofifah Jamin Akta Lahir untuk Yatim Piatu dan Anak Terlantar
SURABAYA, iNews.id - Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa berkomitmen untuk memenuhi hak dasar atas kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak di Jatim. Terutama adalah anak yatim piatu dan anak-anak yang tidak teridentifikasi orang tuanya.
"Anak-anak yang terlahir dari unwanted pregnancy (hasil hubungan di luar nikah) punya hak sama dengan anak-anak yang memiliki keluarga. Mereka berhak atas akta kelahiran yang merupakan identitas mereka sebagai warga negara Indonesia. Demikian halnya anak-anak di panti-panti," ucap Khofifah kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke Pondok Pesantren Millinium, Tenggulunan, Sidoarjo, Jatim, Selasa (13/3/2018).
Khofifah menjelaskan, akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia seperti diatur dalam Undang-undang (UU) No.35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 27 Ayat 1 dan 2 disebutkan identitas setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas tersebut dituangkan dalam akta kelahiran.
Khofifah mengatakan, akta kelahiran merupakan bukti otentik seseorang sebagai warga negara. Dengan akta kelahiran, anak-anak dapat bersekolah mulai dari taman kanak–kanak hingga perguruan tinggi, kelak anak tersebut juga dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu), pengurusan hak waris, mengurus paspor, menikah atau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kelak, jika anak-anak ini tumbuh dewasa lalu mereka melamar pekerjaan, misalnya menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Indonesia (Polri) pasti memerlukan akta kelahiran. Jadi betapa pentingnya akta kelahiran ini bagi mereka. Jangan sampai mereka menjadi unregistered people," katanya.