Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fasilitas Terbatas, 1.200 Penyandang Disabilitas di Jogja Tak Bisa Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD Minta Polisi Tangkap Pengancam Warga yang Laporkan Pemotongan BST

Kamis, 22 April 2021 - 12:56:00 WIB
Ketua DPD Minta Polisi Tangkap Pengancam Warga yang Laporkan Pemotongan BST
Ketua DPD RI, ikut mengaduk proses pembuatan Bubur Suro di lahan samping Masjid Sunan Bonang, Tuban, Jawa Timur, belum lama ini. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta polisi menangkap pengancam warga Klapanunggal, Jawa Barat yang melaporkan dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST). Menurut Nyalla, laporan warga tersebut benar, sehingga harus dilindungi. 

"Jika ada pemotongan dana BST memang harus dilaporkan karena aturannya tidak boleh ada pemotongan apa pun dan para pelapor ini diancam orang tidak dikenal di media sosial Facebook," ungkap LaNyalla di sela-sela masa reses di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/4/2021).

Ancaman diterima para pelapor BST melalui Facebook setelah sejumlah warga Klapanunggal membuat laporan ke Polres Bogor, Senin (19/4/2021) lalu. Mereka ramai-ramai membuat laporan lantaran BST yang menjadi haknya dipotong 50 persen. Warga yang seharusnya mendapat Rp600.000 hanya menerima setengahnya, atau Rp300.000

Warga mengaku tidak mengenal siapa pengancam mereka. Namun, para ibu ini mengaku ketakutan. Sebab ancaman itu bernada kekerasan. Inilah alasan mereka melaporkan ancaman tersebut ke polisi. 

"Polisi harus menyelidiki pemilik akun yang mengancam warga dan segera menangkapnya. Ingat, komentar yang bernada ancaman di media sosial bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 29 UU ITE," ucap mantan Ketum PSSI tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut