Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Pakan Ternak di Jember Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun
Advertisement . Scroll to see content

Keroyok Polisi, 13 Pesilat PSHT Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:21:00 WIB
Keroyok Polisi, 13 Pesilat PSHT Jember Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Jatim saat ekspose kasus pengeroyokan terhadap polisi dengan menetapkan 13 tersangka pesilat PSHT Jember. (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 13 pesilat anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokanpolisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.

Informasi diperoleh iNews, identitas 11 tersangka lainnya yakni ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26). Peran KNB sebagai provokator mengeroyok polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan. 

Sementara tersangka lainnya bertindak sebagai pengeroyok polisi hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di rumah sakit. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengeroyokan polisi oleh belasan pesilat bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu pamter memberi imbauan kepada anggota PSHT yang berkonvoi agar tidak memenuhi atau menutup jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Situasi tiba-tiba memanas ketika terjadi provokasi salah satu peserta konvoi. Dia menyebut ada yang berteriak salah satu anggotanya telah diamankan petugas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut