Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Kepsek SMP Dihukum atas Kasus Pencabulan, Anak Tak Terima dan Mengadu ke Polda Jatim

Rabu, 12 Mei 2021 - 20:41:00 WIB
Kepsek SMP Dihukum atas Kasus Pencabulan, Anak Tak Terima dan Mengadu ke Polda Jatim
As'ad Ulul Albab (dua dari kiri) saat melayangkan pengaduan ke Polda Jatim karena tidak terima ayahnya dihukum atas kasus pencabulan, Rabu (12/5/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Seorang kepala sekolah sebuah SMP Swasta di Kabupaten Bangkalan, Madura, divonis bersalah atas kasus pencabulan. Namun, sang anak menilai ayah tidak bersalah dan mengadu ke Polda Jawa Timur (Jatim).

As'ad Ulul Albab mengadukan nasib ayahnya yang tengah terbelit kasus pelecehan seksual itu ke Polda Jatim pada Rabu (12/5/2021). Dia datang didampingi tim advokasi JPKP Nasional DPD Jatim Christofer Chandra Yahya.

Dia pun menceritakan tentang kasus yang membelit sang ayah, Muhmidun Syukur.  Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. "Kasusnya kini sudah sampai persidangan dan ayah saya divonis bersalah," ujarnya. 

Dia menambahkan, di persidangan terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa diantaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah. 

"Hasil visum misalnya, tidak ditunjukkan dalam persidangan. Seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut