Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Kepergok Selingkuh, Istri Bacok dan Pukul Suami dengan Tabung Gas Melon di Probolinggo

Rabu, 22 Januari 2020 - 18:05:00 WIB
Kepergok Selingkuh, Istri Bacok dan Pukul Suami dengan Tabung Gas Melon di Probolinggo
Korban Isbulah Huda (44), yang dianiaya istrinya dirawat intensif di Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo, Jatim, Rabu (22/1/2020). (Foto: iNews/Hana Purwadi)
Advertisement . Scroll to see content

 

Tak hanya itu, sang istri membacok leher suaminya dengan pisau dapur. Akibat penganiayaan itu, korban luka memar dan luka robek pada leher. Korban langsung dilarikan keluarga ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung menyerahkan diri kepada polisi setelah menganiaya suaminya.

Kepala Desa Triwungan Jamaludin Joni mengatakan, kejadian yang menimpa warganya itu terjadi karena Endang tidak tahan selalu dimarahi dan dipukuli suami. Bukan tanpa alasan, sebulan lalu, sang suami memergoki istirnya selingkuh dengan pria lain.

Tersangka Endang Sulastri diperiksa polisi setelah menganiaya suaminya saat tidur di rumah mereka di Triwungan, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Rabu (22/1/2020). (Foto: iNews/Hana Purwadi)
Tersangka Endang Sulastri diperiksa polisi setelah menganiaya suaminya saat tidur di rumah mereka di Triwungan, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Rabu (22/1/2020). (Foto: iNews/Hana Purwadi)

Pascakejadian tersebut, keduanya sering cekcok. Korban selalu marah dan main kasar kepada sang istri. Bahkan, dia sering mengancam hendak membunuh Endang. Kondisi ini membuat Endang merasa ketakutan dan terancam.

“Mungkin dia takut didahului dibunuh atau dianiaya suaminya saat tidur. Jadi, dia tega membacok dan memukul suaminya saat tidur pulas,” kata Jamaludin Joni.

Kapolsek Kotaanyar Iptu Agus Sumarsono mengatakan, saat ini tersangka yang menganiaya suaminya sudah ditahan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif Endang menganiaya suami.

“Kami dalami dulu kasus ini, pelaku sudah kami tahan. Motifnya sejauh ini karena perselingkuhan,” kata Agus.

Hingga kini pelaku masih diperiksa di Mapolsek Kota Anyar. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan karena status mereka nikah siri.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut