Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Desa Pucangrejo Madiun Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

Kamis, 08 Agustus 2019 - 20:30:00 WIB
Kepala Desa Pucangrejo Madiun Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jatim, Budi Prasetya, dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Madiun Kota, Jatim, Kamis (8/8/2019). (Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi)
Advertisement . Scroll to see content

MADIUN, iNews.id – Kepala Desa (Kades) Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Budi Prasetya (38), ditangkap petugas Satuan Reserse NarkobaPolres Madiun Kota karena kedapatan mengonsumsi sabu. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, penangkapan oknum kades itu bermula dari kecurigaan polisi yang menduga ada transaksi sabu-sabu di kawasan traffic light Jalan Prambanan, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (5/8/2019). Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku yang diketahui ternyata seorang oknum kades.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka disaksikan RT setempat, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 0,50 gram,” kata Nasrun Pasaribu saat pemaparan kasus di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/8/2019).

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat isap sabu. Kemudian, sedotan yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkoba itu.

“Masih ada serbuk putih di pipet itu yang kami duga adalah sabu. Kemungkinan baru mau digunakan atau bekas digunakan. Mengenai berapa lama oknum kades mengonsumsi sabu, perlu tes lanjutan,” katanya.

Kapolres Madiun Kota mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Polisi saat ini tengah memburu pemasok sabu yang biasa menjadi langganan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut