Kejari Tahan Anggota DPRD Pasuruan terkait Kasus Penipuan Uang Rp1,3 Miliar
Rabu, 05 Januari 2022 - 21:39:00 WIB
“Kita jerat tersangka dengan pasal berlapis penipuan dan penggelapan uang,” katanya.
Kuasa hukum HL, Wiwin Ariesta menyayangkan atas penahaan klienya. Dia menilai kliennya sudah berusaha dan punya iktikad baik membayar utang kepada korban, namum ditolak.
“Kami akan meminta penangguhan penahan. Kecil kemungkinan menghilangkan jejak apalagi statusnya pejabat publik,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki