Kejari Malang Tangkap Perempuan Cantik Terpidana Kasus Zina, Sempat Buron 4 Tahun
Kemudian istri sah ST melaporkan kasus tersebut dan diproses secara hukum hingga putusan ditetapkan sah. ST dihuku penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun DS melarikan diri hingga 4 tahun lamanya.
"Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1 Bantul Yogyakarta," ujarnya.
Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menerangkan, DR telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Selama ini terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat.
Menurutnya, penangkapan DS berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan.
“Turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucapnya.
Diketahui juga, terdakwa DS juga sempat mengajukan banding melalui penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebagai informasi, DS akan menjalani hukuman pidana selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Editor: Donald Karouw