Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kedapatan Punya Senpi Rakitan Ilegal, 2 Warga di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:26:00 WIB
Kedapatan Punya Senpi Rakitan Ilegal, 2 Warga di Banyuwangi Dibekuk Polisi
Dua warga di Banyuwangi ditangkap lantaran kedapatan memiliki senjata api rakitan ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUWANGI, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) laras panjang rakitanilegal. Keduanya berinisial AZ (27) dan SW (36), asal Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

"Sebelumnya kami sudah memantau kedua pemuda tersebut, dan setelah informasi dirasa cukup langsung melakukan penggerebekan," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kamis (30/3/2023).

Menurut dia, dua pemuda pemilik senjata api laras panjang ilegal itu ditangkap di tempat berbeda. Semula polisi menangkap AZ di rumahnya, selanjutnya SW ditangkap di sebuah warung Desa Kalibaru Manis.

Di rumah tersangka AZ, menurutnya, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi aktif kaliber 5,56 merek Pindad. Senjata api tersebut diletakkan di kursi kayu yang berada di dapur rumahnya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan itu adalah miliknya, tapi saat ditanya surat izin yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya.

Sedangkan SW, katanya, ditangkap di sebuah warung. Saat penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi berada di warung.

"Pengakuan kedua pemuda ini, senjata api digunakan untuk berburu. senjata api beserta amunisi itu dibeli dari Jember dan Lampung. Mereka mengaku satu paket senpi harganya Rp3 juta. Ini sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata dia.

Kedua pemilik senjata api ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" dan Undang-undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut