Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis, PWNU Jatim Minta Polisi Tak Ragu Mengusut
Jika diperlukan, PWNU Jatim juga siap memberikan dukungan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini.
“Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini.
Gus Salam juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh terulang.
Sebelumnya, Wartawan Tempo Nurhadi diduga dianiaya saat sedang berupaya mencari konfirmasi dari eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK. Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Jatim. Pihak kepolisian juga berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa semua yang terlibat. "Benar ada laporan, segera akan ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Editor: Ihya Ulumuddin