Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Kawal Sidang Pencabulan Anak di Tulungagung, RPA Perindo Minta Terdakwa Dihukum Berat 

Kamis, 03 Agustus 2023 - 11:21:00 WIB
Kawal Sidang Pencabulan Anak di Tulungagung, RPA Perindo Minta Terdakwa Dihukum Berat 
Sidang perkara kekerasan seksual pada anak di PN Tulungagung. (Anang Agus Faisal).
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus mengawal sidang lanjutan perkara kekerasan seksual anak di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (3/8/2023). Sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa (kuasa hukum) atas tuntutan jaksa. 

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina hadir langsung pada sidang kali ini. Jeannie didampingi sejumlah kader sekaligus bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindi Dapil Tulungagung. 

Bersama dengan keluarga korban, Jeannie dan rombongan mengikuti proses sidang yang menghadirkan terdakwa Panirin hingga selesai. Menurut Jeannie, RPA Perindo sengaja hadir dan mengawal proses sidang tersebut untuk memastikan  korban mendapatkan keadilan.

"Kami ingin terdakwa dihukum berat untuk memberikan efek jera. Ini penting agar kasus serupa tidak terulang. Ingat, jangan lagi ada kasus kekerasan seksual terhadap anak," katanya. 

Jeannie mengatakan, pada sidang kali ini, tim pembela terdakwa sudah menerima tuntutan JPU dan tinggal menunggu putusan hakim. "Mudah-mudahan, hakim menjatuhkan hukuman berat," tuturnya. 

Diketahui, sidang perkara kekerasan seksual anak ini dipimpin Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti. Sidang berlangsung singkat dan majelis hakim akan melanjutkan lagi pada minggu depan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut