Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Bawa 3 Saksi Ahli Meringankan
"Kedatangan kami memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 3. Ini panggilan pertama sebagai tersangka. Kita ingin menunjukkan bawa kita kooperatif," katanya.
Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan Koalisi Penyelamat NKRI menyusul ujaran 'idiot' yang dilontarkan Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus lalu. Ujaran tersebut direkam Dhani melaui video blog (vlog) dan diunggah ke media sosial.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki