Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan di Malang Diduga Terencana, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Senin, 05 Juni 2023 - 15:43:00 WIB
Kasus Pembunuhan di Malang Diduga Terencana, Pelaku Bisa Dihukum Mati
Pelaku pembunuhan SN mengenakan baju tahanan di Mapolresta Malang. (Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatannya, RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. 

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan kerap berkunjung ke kafe itu. Tetapi ia menegaskan pelaku bukanlah merupakan pemilik kafe. 

"(Pelaku) Warga Tirtomoyo, sudah menikah punya anak satu, sudah nikah anak satu, bukan yang punya kafe. Ke kafe ngasihkan (pisaunya) ke Jaka, Jaka-nya  disuruh nyuci pisau itu, terus lari," ucap Danang.

Dari hasil keterangan saksi menurut Danang, diketahui pelaku dan kekasih korban sempat menjalin asmara selama satu tahun. Hubungan keduanya putus 11 bulan yang lalu. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut