Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa KPK 3 Jam soal Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunker Jokowi ke Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kuota Haji, Dosen UIN Surabaya Nilai KPK Gagal Bedakan Niat Jahat dan Kebijakan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:19:00 WIB
Kasus Kuota Haji, Dosen UIN Surabaya Nilai KPK Gagal Bedakan Niat Jahat dan Kebijakan Publik
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Suhermanto, penegakan hukum yang sehat seharusnya berfokus pada unsur actus reus dan mens rea, yakni perbuatan pidana yang jelas serta niat jahat yang dapat dibuktikan. Tanpa kejelasan dua unsur tersebut, proses hukum dinilai kehilangan dasar rasional.

Suhermanto menegaskan, publik mendukung pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan haji secara tegas. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. 

“Hukum harus dijalankan dengan nalar yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. Ketegasan tanpa kecermatan bukanlah keadilan, melainkan potensi ketidakadilan baru,” katanya.

Bagi Suhermanto, kritik terhadap KPK dalam kasus ini merupakan panggilan etis agar lembaga penegak hukum tetap mampu menghukum kejahatan keuangan secara tegas, tanpa mengorbankan nalar dan nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut