Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!
Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:30:00 WIB
Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Tindakan tegas serupa dipastikan menanti 15 pelaku lain yang saat ini masih diburu.
Editor: Kastolani Marzuki